Jumat, 01 Juni 2012

Info CPNS Juni 2012




Isi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS

Isi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS - RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akhirnya diteken Presiden SBY dan resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS.

Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini.

da beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini. Diantaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori 1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.

Sementara untuk penuntasan pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dari APBN/APBD atau disebut honorer Kategori 1 (K1) dikebut pada 2013 sampai 2014. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini dilakukan secara bertahap dan harus mengikuti ujian tertulis sesame tenaga honorer K2.

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan meskipun PP pengangkatan honorer menjadi CPNS sudah disahkan, bukan berarti pemberkasan bisa dilakukan saat ini juga. Eko menerangkan, sampai saat ini seluruh instansi yang memiliki tenaga honorer K1 belum menuntaskan uji publik.

Eko mengatakan, instansi pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer dan wajib menggelar uji publik sejumlah 523 instansi. Dari jumlah tersebut, instansi yang sudah menyelesaikan dan melaporkan hasil uji publik sebanyak 428 unit. "Tapi bukan berarti yang sudah uji publik tidak ada persoalan yang menjadi ganjalan," katanya di Jakarta kemarin (1/6).

Jika dikupas lagi, dari 428 instansi yang sudah melakukan uji publik, hanya adalah 111 instansi yang benar-benar clear hasil uji publiknya. Ke-111 unit instansi itu tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Uji publik dianggap clear karena tidak ada pengaduan, keberatan, dan sanggahan dari masyarakat.

Eko menuturkan, dari 111 instansi yang sudah clear hasil uji publiknya itu tercatat ada 4.517 orang honorer. Dia mengaku masih harus konsultasi dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Eko masih butuh pertimbangan apakah 4.517 tenaga honorer ini diangkat dulu atau harus menunggu yang lainnya tuntas. Dia tidak ingin muncul polemik ketika para honorer tadi diangkat menjadi CPNS.

Meskipun belum ada kebijakan resmi, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli E. Naibaho secara pribadi baharap tenaga honorer yang sudah clear itu diangkat menjadi CPNS dulu. "Sehingga bisa menjadi contoh bagi instansi lain supaya segera menyelesaikan uji publik," kata dia.

Ramli mengatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS berjalan sepanjang 2012. Dia berharap, masyarakat bisa bersabar. Pemerintah meminta adanya verifikasi yang ketat. Sehingga jangan sampai pengesahan menjadi CPNS ini jatuh ke tenaga honorer yang tidak layak. *sumber: jpnn)

____________________



 

Info CPNS Juni 2012

 
NASIONAL - HUMANIORA
Jum'at, 01 Juni 2012 , 15:44:00

Foto: Arundono/dok.JPNN
JAKARTA - Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.

"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta,  Jumat (1/6).

Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

"Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)," tuturnya.

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014. (esy/jpnn)

RELATED NEWS


Info CPNS Juni 2012


 
 
NASIONAL - HUMANIORA
Jum'at, 01 Juni 2012 , 19:53:00

JAKARTA--Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga Honorer Tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi penutup pengangkatan honorer tercecer. Pemerintah juga menegaskan, tidak akan ada lagi penerbitan PP terbaru lagi menyangkut honorer.

"Ini sudah PP paling pamungkas, tidak ada lagi PP susulan. Honorer tertinggal K1 cuma terakhir tahun ini saja diangkat. Sedangkan honorer K2 terakhir diangkat 2014 karena secara bertahap diselesaikannya mulai 2013," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (1/6).

Sementara itu Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Priyono mengungkapkan, dari data verifikasi dan validasi yang diumumkan ke publik sebanyak 72 ribu, baru 523 instansi pusat dan daerah yang melaporkan hasil uji publik. Dari jumlah tersebut 111 instasi pusat dan daerah menyatakan data honorer K1-nya sudah clear.

"Sebanyak 111 instansi pusat dan daerah menyatakan jumlah honorer 4.517 sudah clear. Ini dilihat dari tidak adanya komplein dan pengaduan dari masyarakat," tandasnya.

Hanya saja, apakah 4.517 honorer itu akan langsung diangkat atau tidak, menurut Tasdik, masih akan dilaporkan kepada Menpan-RB Azwar Abubakar. "Akan dibahas lagi, apakah yang diangkat duluan 4.517 honorer itu atau diangkat serentak menunggu data honorer lainnya clear. Yang pasti tahun ini semuanya honorer (yang clear) diangkat CPNS," pungkasnya. (Esy/jpnn)

RELATED NEWS


Info CPNS Juni 2012

NASIONAL - HUMANIORA
Sabtu, 02 Juni 2012 , 07:04:00

Foto: Arundono/dok.JPNN
JAKARTA - Setelah ditunggu bertahun-tahun, akhirnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diteken Presiden SBY. Meskipun sudah disahkan, pengangkatan tidak bisa dilakukan dengan segera.

Setelah disahkan, RPP itu secara resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS. Aturan ini disahkan presiden pada 16 Mei lalu. Pengesahan PP ini sementara bisa mengobati keresahan ratusan ribu tenaga honorer yang nasibnya terkatung-katung hingga saat ini.

da beberapa poin penting dalam PP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini. Diantaranya adalah, pengangkatan langsung tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD atau sering disebut honorer Kategori 1(K1) diharuskan tuntas pada 2012 ini. Dalam APBN 2012, disiapkan alokasi gaji untuk 72 ribu CPNS baru yang sebelumnya tenaga honorer K1.

Sementara untuk penuntasan pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dari APBN/APBD atau disebut honorer Kategori 1 (K1) dikebut pada 2013 sampai 2014. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini dilakukan secara bertahap dan harus mengikuti ujian tertulis sesame tenaga honorer K2.

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno menuturkan meskipun PP pengangkatan honorer menjadi CPNS sudah disahkan, bukan berarti pemberkasan bisa dilakukan saat ini juga. Eko menerangkan, sampai saat ini seluruh instansi yang memiliki tenaga honorer K1 belum menuntaskan uji publik.

Eko mengatakan, instansi pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer dan wajib menggelar uji publik sejumlah 523 instansi. Dari jumlah tersebut, instansi yang sudah menyelesaikan dan melaporkan hasil uji publik sebanyak 428 unit. "Tapi bukan berarti yang sudah uji publik tidak ada persoalan yang menjadi ganjalan," katanya di Jakarta kemarin (1/6).

Jika dikupas lagi, dari 428 instansi yang sudah melakukan uji publik, hanya adalah 111 instansi yang benar-benar clear hasil uji publiknya. Ke-111 unit instansi itu tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Uji publik dianggap clear karena tidak ada pengaduan, keberatan, dan sanggahan dari masyarakat.

Eko menuturkan, dari 111 instansi yang sudah clear hasil uji publiknya itu tercatat ada 4.517 orang honorer. Dia mengaku masih harus konsultasi dulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Eko masih butuh pertimbangan apakah 4.517 tenaga honorer ini diangkat dulu atau harus menunggu yang lainnya tuntas. Dia tidak ingin muncul polemik ketika para honorer tadi diangkat menjadi CPNS.

Meskipun belum ada kebijakan resmi, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli E. Naibaho secara pribadi baharap tenaga honorer yang sudah clear itu diangkat menjadi CPNS dulu. "Sehingga bisa menjadi contoh bagi instansi lain supaya segera menyelesaikan uji publik," kata dia.

Ramli mengatakan, pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS berjalan sepanjang 2012. Dia berharap, masyarakat bisa bersabar. Pemerintah meminta adanya verifikasi yang ketat. Sehingga jangan sampai pengesahan menjadi CPNS ini jatuh ke tenaga honorer yang tidak layak. (wan)

RELATED NEWS




Info CPNS juni 2012

 
NASIONAL - HUMANIORA
Jum'at, 01 Juni 2012 , 23:16:00

JAKARTA - Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal Nomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga. Meskipun sudah bisa dipastikan akan diangkat, namun berkasnya harus melalui verfikasi. Jika nanti dalam penelitian administrasi honorer ditemukan ada manipulasi, maka Kemenntrian PAN & RB akan mengambil tindakan tegas.

Tindakan tegas yang dimaksud adalah menganulir honorer. Apalagi kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho,  di dalam PP No 56 Tahun 2012 telah diamanatkan untuk memeriksa kembali dokumen honorer K1.

"Artinya, setelah lolos dan dinyatakan clear, masih ada tahapan pemberkasan. Di situ semua berkas dan dokumen akan diperiksa lagi untuk penerbitan SK. Kalau kemudian ditemukan ada data palsu, honorer yang bersangkutan bisa dianulir," jelas Ramli dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jumat (1/6).

Pemeriksaan yang berulang-ulang ini, lanjutnya, untuk memastikan honorer K1 yang diangkat benar-benar sesuai kriteria (yang ditetapkan melalui PP). "Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah bisa menganulir honorer yang ditemukan datanya palsu. Kami tidak ingin jatah orang (honorer legal) dikasi ke honorer yang ilegal. Karena itu honorer harus bersabar, pemeriksaan yang berulang-ulang ini karena pemerintah tidak mau salah mengangkat CPNS," terangnya.

Ditambahkan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Prijono, sebagai lembaga yang menerbitkan SK, pemeriksaan detil dari calon PNS harus dilakukan. "Kalau ada kesalahan meski SK sudah ditetapkan, harus kita batalkan. Itu sebabnya, dalam proses pemeriksaan berkas dan dokumen memakan waktu cukup lama karena harus detil sekali untuk meminimalisir kesalahan," tandasnya. (esy/jpnn)

RELATED NEWS