NASIONAL - HUMANIORA
Jum'at, 01 Juni 2012 , 23:16:00
JAKARTA -
Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal Nomor 56 Tahun
2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.
Meskipun sudah bisa dipastikan akan diangkat, namun berkasnya harus
melalui verfikasi. Jika nanti dalam penelitian administrasi honorer
ditemukan ada manipulasi, maka Kemenntrian PAN & RB akan mengambil
tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah menganulir honorer. Apalagi kata
Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, di
dalam PP No 56 Tahun 2012 telah diamanatkan untuk memeriksa kembali
dokumen honorer K1.
"Artinya, setelah lolos dan dinyatakan clear, masih ada tahapan
pemberkasan. Di situ semua berkas dan dokumen akan diperiksa lagi untuk
penerbitan SK. Kalau kemudian ditemukan ada data palsu, honorer yang
bersangkutan bisa dianulir," jelas Ramli dalam jumpa pers di Kantor
Kemenpan & RB, Jumat (1/6).
Pemeriksaan yang berulang-ulang ini, lanjutnya, untuk memastikan honorer
K1 yang diangkat benar-benar sesuai kriteria (yang ditetapkan melalui
PP). "Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah bisa menganulir honorer
yang ditemukan datanya palsu. Kami tidak ingin jatah orang (honorer
legal) dikasi ke honorer yang ilegal. Karena itu honorer harus bersabar,
pemeriksaan yang berulang-ulang ini karena pemerintah tidak mau salah
mengangkat CPNS," terangnya.
Ditambahkan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Prijono,
sebagai lembaga yang menerbitkan SK, pemeriksaan detil dari calon PNS
harus dilakukan. "Kalau ada kesalahan meski SK sudah ditetapkan, harus
kita batalkan. Itu sebabnya, dalam proses pemeriksaan berkas dan dokumen
memakan waktu cukup lama karena harus detil sekali untuk meminimalisir
kesalahan," tandasnya. (esy/jpnn)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar