Foto: Arundono/dok.JPNN
JAKARTA -
Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan
kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal
bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS
tahun ini juga.
"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56
Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah
bisa diangkat CPNS," kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto
dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta, Jumat (1/6).
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan
tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi
2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat
(Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik.
Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan
administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang
sesama tenaga honorer.
"Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta
pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar
berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi
bidang (profesi)," tuturnya.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat
menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun
anggaran 2014. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar