Daftar Blog Saya

Jumat, 21 September 2012

Gudang Kayu Kebakaran, Rugi Miliaran

Rabu, 19-09-2012 10:41:18
JENANGAN - Gudang kayu milik Heri Kurniawan, 35, di Desa Pintu, Jenangan, Ponorogo, berubah menjadi api unggun ketika kebakaran melanda, Senin (17/9) malam. Si jago merah mengamuk hebat hingga 25 meter kubik kayu jati dan akasia yang tersimpan di gudang besar berukuran 40x25 meter itu tinggal menyisakan arang . Heri yang warga Solo itu diperkirakan merugi miliaran rupiah.
Menurut Slamet, 40, pengelola gudang dengan label UD Sumbersari itu, ada lima set kayu kap bangunan yang sudah siap pasang ikut ludes terbakar. Kebakaran kali pertama dipergoki Lutfiatul Fuadah 15, putri Slamet, saat mendengar ledakan dari arah gudang tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 19.30. Lutfi yang terkaget-kaget sengaja menelisik asal suara. Mata siswi kelas IX SMP itu langsung terbelalak ketika mendapati kobaran api sudah melalap mesin gergaji kayu atau chainsaw. ‘’Anak saya teriak kobongan-kobongan,’’ ungkap Slamet, kemarin (18/9).
Warga setempat tanpa dikomando segera berdatangan ke lokasi kebakaran. Mereka ikut berupaya memadamkan api lantaran khawatir kebakaran menjalar ke perkampungan. Gudang yang terbakar itu berdekatan dengan tiga rumah warga. Belasan rumah lainnya juga ikut terancam. Jilatan api yang terus membumbung tinggi membawa kecemasan tersendiri. Namun, upaya warga memadamkan api dengan menyiramkan air dari drum, ember, dan alat dapur lainnya tak banyak membantu keadaan.
Pemanfaatan APAR (alat pemadam api ringan) yang tersedia di gudang juga tidak dapat berbuat banyak. Kobaran api dengan cepat melalap isi gudang tanpa tersisa. Apalagi, tumpukan kering termasuk bahan yang mudah terbakar. Ledakan keras yang didengar anak pengelola gudang diduga berasal dari tangki disel berisi solar pecah akibat panas tinggi. ‘’Warga menyelamatkan truk dan pikap di dalam gudang dengan mendorong beramai-ramai,’’ terang Slamet.
Dua unit mobil pemadam milik Pemkab Ponorogo dikerahkan ke lokasi. Amuk api baru dapat dijinakkan sekitar pukul 03.00 ketika gudang dan seisinya sudah tinggal puing. Kendati tampak padam namun bara masih menyala dari bawah tumpukan kayu hingga api tiba-tiba muncul lagi ketika angin bertiup. Ketika kebakaran terjadi, Heri Kurniawan, pemilik gudang, sedang berada di Solo.
Asal-usul api yang meludeskan gudang kayu itu masih mengundang banyak spekulasi. Slamet langsung membantah jika ada unsur kesengajaan karena persaingan bisnis atau modus kepentingan klaim asuransi. Dia lebih condong ke kelengahan pekerja yang membuang puntung rokok sembarangan di dekat gergaji mesein.’Kelihatannya dari situ saat pertama kali api terlihat, 30 karyawan sekarang terpaksa nganggur sementara,’’ jelas Slamet.
Terpisah, Kapolsek Jenangan AKP Nyoto menduga penyebab kebakaran akibat mesin gergaji kayu yang dioperasikan seharian kelewat panas. Serbuk kayu yang menempel pada selendang gergaji akhirnya memercikkan api. ‘’Mesin gergajinya terlalu pans dan terkena banyak serbuk kayu,’’ ungkapnya.

 

Belasan Siswi Kesurupan Masal

KOTA – Belasan siswi SMA Muhammadiyah Ponorogo mendadak histeris, pagi kemarin (17/9). Mereka menjerit dan meronta seusai mengikuti upacara bendera sekitar pukul 07.30. ‘’Awalnya ada seorang siswi kelas XII pingsan, ketika teman-temannya berusaha menolong tiba-tiba menjerit dan berontak,’’ ungkap Windy, salah seorang siswi, kemarin.
Kondisi kian gaduh ketika sejumlah siswi kelas kelas X dan XI secara bergantian mengalami gejala aneh serupa. Mereka berteriak histeris di luar kendali dan meronta hebat. Para guru dibuat kelabakan lantaran jumlah siswi yang seperti kesurupan itu semakin banyak. ‘’Meski beda kelas tapi kesurupannya cepat menular. Lebih dari 10 siswi yang kena,’’ ujarnya.
Peristiwa kesurupan itu berlangsung dalam hitungan jam. Hingga sekitar pukul 10.00, emosi sejumlah siswi tetap saja belum terkendali. Bahkan, sebagian siswi yang berada di masjid sekolah juga tak luput dari histeria masal. Pihak sekolah akhirnya mendatangkan seorang alumnus untuk mengatasi kesurupan itu. Siswi yang sudah tersadar sengaja langsung dipulangkan. ‘’Kebetulan ada lulusan sekolah sini yang dapat menyembuhkan. Kami bantuannya dengan datang langsung,’’ kata Mulyani, kepala SMA Muhammadiyah Ponorogo, kemarin.
Menururt dia, histeria masal itu baru kali pertama terjadi di sekolahnya. Mulyani mengaku tidak mengetahui penyebab hingga sejumlah siswinya berteriak-teriak di luar kewajaran. Proses belajar mengajar di sekolah di Jalan Batoro Katong itu selama ini berjalan lancar. Mulyani kemarin memutuskan seluruh muridnya pulang lebh awal. ‘’Mungkin saja fenomena alam, sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini,’’ terangnya.
Mulyani meminta para siswa tidak khawatir dan takut untuk masuk sekolah hari ini. Peristiwa aneh itu hanya terjadi insidental dan pihak sekolah bakal berupaya agar tidak terulang. ‘Ini di luar kemampuan tapi kami akan berupaya mengatasinya. Orang tua siswa juga tidak perlu khawatir,’’ pungkasnya. 



 

Jumat, 10 Agustus 2012

Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal jadi CPNS 2011 - CPNS 2012 PPCI PPCI: Mayoritas Honorer Tertinggal Gagal jadi CPNS 2011 – CPNS 2012

Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun ini. Penyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010, tidak terpenuhi. Menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, gugurnya honorer tertinggal itu disebabkan karena tidak memenuhi kriteria. Paling banyak adalah syarat pembayaran gaji yang harus berasal dari APBN/APBD. Disusul SK pengangkatan yang  tidak sesuai ketentuan minimal satu tahun bekerja sampai 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja.
“Kebanyakan yang gugur karena tidak dibayar oleh APBN/APBD. Sementara syarat utama gajinya dibiayai APBN/APBD,” kata Tumpak yang dihubungi, Minggu (2/10).
Seperti diketahui, dari data honorer tertinggal kategori satu yang masuk sekitar 152 ribuan, yang dinyatakan memenuhi kriteria hanya 67 ribu. Sebanyak 67 ribu honorer inilah yang akan diangkat CPNS tahun ini tanpa tes.
Terhadap honorer kategori satu yang tidak memenuhi syarat sumber pembayaran gaji, lanjut Tumpak, akan diarahkan ke kategori dua. Dengan demikian mereka bisa mengikuti tes sesama honorer. Itupun dengan syarat tambahan, SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan honorer menjadi CPNS, yang rencananya terbit bulan ini.
Sedangkan kategori dua, juga menunggu kebijakan pemerintah apakah akan diangkat sebagian, keseluruhan, atau akan tetap menggunakan seleksi sesama tenaga honorer.
“Pengangkatan tenaga honorer ini tidak termasuk atau dikecualikan dalam kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan PNS  yang telah ada,” tandasnya.

Selasa, 24 Juli 2012

Kumpulan Peraturan Kepegawaian Negara

Kilasan Cari File

Kategori: Surat Kepala BKN bersifat Kebijakan
Halaman: 1 dari 8  >> 

Files:
Surat KPL BKN
Penunjukan Pejabat PLH

SURAT KEPALA NOMOR D
Pengangktn PNS sbg PLT

SURAT KEPALA NOMOR K26-30 V
Pengangktn PNS sbg PLT

SURAT KEPALA K26-30 V
Pengangktn PNS sbg PLT

SURAT KEPALA C
Pengangktn PNS sbg PLT

SURAT KEPALA BKN NOMOR K
PENGANGKATAN TENAGA HONORER

SURAT KEPALA BKN NOMOR K
PENGANGKATAN TENAGA HONORER

SURAT KEPALA BKN NOMOR K
PENGANGKATAN TENAGA HONORER

SURAT KEPALA BKN NOMOR K
PENGANGKATAN TENAGA HONORER

SURAT KEPALA BKN NOMOR K
PENGANGKATAN TENAGA HONORER


Mengawal Proses Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Oleh : Sufriyansyah, MA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) dalam waktu dekat akan mengangkat tenaga honorer kategori I atau honor daerah menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para guru dan pegawai honorer yang telah lama berkerja di berbagai sekolah dan instansi pemerintah. Berdasarkan data dari website Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat 2398 tenaga honorer di Sumut yang lulus verifikasi dan validasi dan akan segera diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah telah membagi tenaga honorer ke dalam dua kategori. Pertama, honorer kategori I (K1), yakni yang diangkat sebelum 1 Januari 2005 dan mendapat honor dari APBN/APBD, atau sering disebut honor daerah (Honda). Kedua, honorer kategori II (K2) yakni honorer yang gajinya tidak bersumber dari APBN/APBD. Wakil Menteri PAN dan RB, Eko Prasojodi beberapa media menyatakan, proses verifikasi honorer K1 sudah rampung dan akan diangkat tahun ini.Sedangkan honorer K2 jumlahnya sekitar 640 ribu orang. Pengangkatan honorer K2 sebagai CPNS paling banyak 30 persen dari jumlah tersebut dan harus melalui proses seleksi antar tenaga honorer.

Walaupun verifikasi honorer K1 telah rampung, namun pada kenyataannya proses pengangkatan honorer masih menyisakan masalah. Hingga kini belum ada kejelasan nasib honorer K1 yang tidak lolos seleksi. Hal ini ditambah dengan berkembangnya kabar pemalsuan data honorer. Sebuah media cetak memberitakan ada dugaan pemalsuan data honorer K1 yang lulus verifikasi dan validasi (verval). Dari 251 tenaga honorer Pemko Medan yang lolos verval, beberapa data tenaga honorer ditemukan data tahun pengangkatan yang diusulkan tidak sesuai dengan data sebenarnya. (Sumut Pos, 14/4/2012).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang pengadaan CPNS dari tenaga honorer serta Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah, telah menimbulkan efek yang besar bagi peningkatan jumlah honorer di daerah. Harian Kompas menyebutkan sejumlah pemerintah daerah diduga merekayasa jumlah guru honorer dengan memanfaatkan kesepakatan antara pemerintah pusat dengan DPR agar guru honorer yang bertugas sebelum 1 Januari 2005 diangkat sebagai PNS.

Sebelumnya diperkirakan, jumlah honorer K1 berjumlah sekitar 54.000 orang. Namun, saat dilakukan verifikasi pada 31 Januari 2011, jumlah tenaga honorer yang diajukan pemerintah daerah meningkat lebih dari 150.000 orang (Kompas, 6/3/2012). Modus yang banyak dilakukan adalah mengubah surat keputusan (SK) penugasan sebagai honorer, seolah-olah sebelum 1 Januari 2005, sehingga terbuka peluang menjadi PNS. Akibatnya, jumlah tenaga honorer yang diusulkan menjadi PNS membengkak. Tragisnya, ada honorer yang sudah lama bekerja jauh sebelum 2005 malah tidak diangkat. Sementara yang baru menjadi honorer langsung diangkat karena memiliki koneksi birokrasi di daerah.

Hingga saat ini, belum ada aturan yang jelas tentang pengangkatan honorer. Pemerintah terkesan lamban dalam menyelesaikan permasalahan honorer. Pemerintah berdalih bahwa peraturan itu masih dalam proses penyelesaian. Sementara, kepala instansi atau sekolah masih terus dan dengan leluasa mengangkat honorer dengan alasan kekurangan pegawai. Guru dan pegawai honor yang diangkat seringkali tidak memiliki kualifikasi yang jelas, dan bisa diangkat dari kalangan keluarga, anak pejabat, atau karena memiliki koneksi tertentu. Bahkan ada yang rela membayar dan digaji rendah asalkan bisa menjadi honorer. Sebab, mereka meyakini honorer merupakan pintu masuk menjadi pegawai negeri.

Menumpuknya tenaga honor baik yang bekerja di instansi pemerintah atau sebagai guru honor di sekolah negeri disikapi pemerintah dengan akan menghapus tenaga honorer. Menurut Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom, ke depan, pemerintah akan meniadakan guru honor, terutama di sekolah negeri. Mantan Rektor Unimed itu menyatakan, dalam waktu dekat, pemerintah akan merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengangkatan Tenaga Honorer yang saat ini masih dibahas antar-kementerian.

Anggaran Daerah Terkuras

Membengkaknya tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS bisa mengakibatkan keuangan pemerintahan daerah (Pemda) terkuras habis untuk membiayai gaji pegawai negeri. Hal ini ditunjukkan dengan data yang dilansir BKN Desember 2011 di mana rata-rata belanja pegawai di setiap daerah sekitar 30 hingga 50 persen.Bahkan, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis 291 kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Dari data tersebut, terdapat 11 daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD-nya.

Perekrutan PNS yang kurang memperhitungkan kemampuan anggaran daerah berakibat pada kemampuan daerah untuk menyediakan pelayanan publik menjadi terbatas. Jika anggaran daerah tersedot untuk membiayai gaji pegawai, yang dirugikan sebenarnya adalah masyarakat. Pemda tentu akan kekurangan anggaran untuk infrastruktur dan pelayanan publik. Pada gilirannya, aktivitas ekonomi dan tingkat kesejahteraan rakyat akan menurun

Masalah ini sebenarnya bukan isu baru. Saat awal bergulirnya era otonomi daerah pada 2001, pemerintah pusat sudah mengkhawatirkan pelimpahan kewenangan pengusulan PNS ke daerah berdampak pada keuangan daerah. Sebab, kriteria penambahan formasi PNS di daerah acapkali berbeda dengan hasil analisis pemerintah pusat. Pemerintah daerah lebih sering mempertimbangkan aspek pragmatis dibanding mengangkat PNS sesuai dengan hasil analisis jabatan dan kebutuhan di lapangan.

Reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah nyatanya masih jauh dari yang diharapkan. Kesadaran untuk menciptakan good governance bisa jadi akan merugikan pejabat-pejabat daerah yang biasa bermain di ranah publik. Logikanya, jika tenaga honorer di daerah membengkak,dan pengangkatan honorer akan melalui seleksi, maka kesempatan mencari keuntungan pribadi akan semakin besar. Bukan rahasia lagi jika proses pengangkatan PNS, khususnya di daerah-daerah masih jauh dari kata bersih dan berkualitas.

Sebagian pejabat daerah memanfaatkan kesempatan itu untuk menempatkan keluarga dan kerabatnya di berbagai instansi pemerintah. Proses perekrutan pegawai menjadi tidak fair, penuh kolusi dan kecurangan. Perekrutan pegawai negeri yang tidak berkualitas akan berakibat terhadap rendahnya kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pendapat yang berkembang di masyarakat saat ini, untuk menjadi pegawai negeri harus memiliki koneksi ke pejabat daerah dan harus mampu menyediakan uang puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Pemborosan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah nyatanya tidak sejalan dengan upaya penghematan yang dicanangkan pemerintah akibat dari batalnya kenaikan harga bahan bakar minyak. Di tengah upaya pemerintah dalam menghemat anggaran belanja, Pemda malah menghimpun sebanyak-banyaknya tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PNS. Pada kenyataannya, Pemda sebenarnya bukan kekurangan pegawai, tapi penempatannya yang tidak merata. Sering dijumpai guru-guru negeri menumpuk di sekolah tertentu khususnya di perkotaan karena mutasi dari sekolah pedalaman ke perkotaan. Akibatnya, banyak sekolah negeri di pedesaan yang kekurangan guru dan pegawai karena kebijakan mutasi yang tidak tepat sasaran.

Penutup

Saat ini, data tenaga honorer K2 sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Oleh sebab itu, tenaga honorer hendaknya mewaspadai berbagai upaya penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat tertentu terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS. Agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kecurangan, pemerintah pusat perlu membentuk tim independen yang dapat mengawasi mekanisme seleksi pengangkatan di setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Mempercayakan sepenuhnya pada BKN atau BKD dalam proses pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri hanya akan menimbulkan peluang dan dijadikan momen bagi oknum-oknum yang bermaksud mencari keuntungan besar melalui calo PNS.

Selanjutnya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan yang jelas tentang pengangkatan honorer. Sebab, proses pengangkatan tenaga honorer seringkali mengabaikan standar kompetensi. Kalaupun sekolah dan instansi diberi kewenangan mengangkat tenaga honor, pemerintah harus menetapkan standar yang jelas dan terukur dan mengawasi pelaksanaannya secara ketat. Pemerintah juga harus terus menerus memberikan pendidikan dan pelatihan pada tenaga honorer agar kualitasnya semakin baik. Kejelasan status guru dan pegawai honorer merupakan hal penting sehingga tidak mengganggu kinerja mereka dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Pemerintah sudah sepantasnya tidak bisa lepas tangan. Kesejahteraan tenaga honorer memang harus diperhatikan.***

Penulis adalah pendidik dan pemerhati masalah sosial. Tinggal di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang..

http://www.analisadaily.com

Minggu, 15 Juli 2012

PP Tenaga Honorer 2012

 

Deklarasi Zona Integritas WBK